Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Ia mendapatkan dukungan dari sejumlah partai, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB, dan Gelora.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022, pejabat menteri diperbolehkan ikut dalam pemilihan presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Putusan ini mengubah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebelumnya.
Sebelum adanya perubahan ini, pejabat negara diharuskan mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Namun, peraturan tersebut memiliki pengecualian untuk beberapa jabatan, seperti presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.