JENGGALA.ID – Presiden Joko Widodo telah memberikan restu kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Restu ini diberikan sebagai respons terhadap surat permohonan dari Prabowo yang meminta persetujuan untuk mendaftar sebagai calon presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Oktober. Ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi juga telah menyetujui permintaan cuti yang diajukan oleh Prabowo, meskipun tanggal cuti tersebut tidak diungkapkan secara spesifik.
Ari menjelaskan, “Namun, prinsipnya izin cuti telah disetujui, dan yang lebih penting, izin cuti tersebut diberikan agar Prabowo dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).”
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Ia mendapatkan dukungan dari sejumlah partai, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB, dan Gelora.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022, pejabat menteri diperbolehkan ikut dalam pemilihan presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Putusan ini mengubah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebelumnya.













