JENGGALA.ID – Presiden Jokowi telah merespons pelaporan yang dilakukan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. Ia menyatakan penghargaannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Jokowi, pelaporan tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan penegakan hukum.
Pernyataan Jokowi ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, dengan syarat mereka telah mengikuti pemilihan umum sebelumnya. Salah satu hakim yang ikut dalam putusan tersebut adalah Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Jokowi.
Keputusan MK ini membuka peluang bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo setelah putusan tersebut. Namun, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan nepotisme.