Pada tanggal 20 Februari 2020, Johnny G Plate menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) tanpa melakukan penetapan dan penerbitan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020 hingga 2024.
Surat dakwaan melanjutkan bahwa Johnny baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020-2024 pada tanggal 12 Februari 2021. Namun, tindakan tersebut diduga tidak didukung oleh studi kelayakan yang memadai dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, menurut surat dakwaan, Anang Achmad Latif juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk periode 2020-2024.