Baca juga : Ini Penyebab Johnny G Plate Terjerat Korupsi BTS 8 T
Berdasarkan dakwaan, BAKTI akan bertanggung jawab atas pengerjaan 7.900 titik menara BTS 4G, sementara 4.000 titik lainnya akan diserahkan kepada operator seluler dan dibagi secara proporsional untuk jangka waktu pengerjaan selama 2 tahun.
“Sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal,” lanjut dakwaan.
Anang kemudian menyerahkan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7.457.289.892.000.
“Namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS,” demikian menurut surat dakwaan.
Baca juga : Menteri Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi