Jenggala.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung mengungkap peran Johnny Plate dalam kasus tersebut.
“Dalam pemeriksaan, diduga bahwa yang bersangkutan terlibat terkait jabatan yang diemban sebagai menteri dan pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/5/2023).
Kejagung telah menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny Plate dalam proyek BTS. Plate saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga : Jawaban Menkominfo Soal Situs Judi, Sudah Setengah Juta di Take Down
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.