Jenggala.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) kepada setengah juta akun dan situs judi daring.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pernyataan Johnny G. Plate sekaligus membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi.
Sebab, beberapa waktu kebelakang warganet menilai Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kepada PayPal, sementara masih ada situs judi daring yang bisa diakses.