Jenggala.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) kepada setengah juta akun dan situs judi daring.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pernyataan Johnny G. Plate sekaligus membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi.
Sebab, beberapa waktu kebelakang warganet menilai Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kepada PayPal, sementara masih ada situs judi daring yang bisa diakses.
Terkait hal tersebut, Johnny menyebut bahwa pihaknya tidak memberi ruang pada judi daring, sebab melanggar undang-undang yang ada di Indonesia.
Meski begitu, sejumlah aplikasi termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE, akan melewati proses klarifikasi serta pendalaman.
Sehingga apabila ditemukan berkaitan dengan judi daring, maka akan dilakukan pemutusan akses.
“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down”, katanya.
Johnny berharap proses tersebut akan selesai dalam dua hari. Sebab, pihak mereka juga tidak ingin melakukan pemutusan tanpa melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Seperti diketahui, sebelumnya Menkominfo mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan.
“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” tutur Johnny G. PLate.
Adapun sejumlah persyaratan PSE adalah memberi perlindungan data pribadi pelanggan, dalam hal ini masyarakat indonesia.
Kemudian penyelenggara wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia serta melakukan uji layak sistem.
Menkominfo juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE tak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.
Artinya, penggunaan data pribadi hanya dibolehkan untuk penegakan hukum.






