“Kami hanya menyiapkan lahan, bukan bagian dari operasionalnya. Kita sulit berkomentar mengenai dapur orang lain,” ungkap Fadly.
Baca juga : Pengemudi Ojol Tersangka Tabrak Lari Yang Buang Korbannya di Depok
Fadly menjelaskan bahwa kewenangan untuk membangun Madrasah Negeri sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama, sementara Pemerintah Kota Depok hanya bertanggung jawab untuk menyediakan lahan. Namun, tidak semua kecamatan sudah memiliki lahan yang disiapkan.
“Jika kita bicara tentang ini, tidak semua kecamatan memiliki lahan,” jelas Fadly.
Pemerintah Kota Depok telah menahan bekas lahan sekolah dasar di wilayah Baktijaya untuk proyek Madrasah Negeri. Lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk digunakan sebagai SMA Negeri 15 Kota Depok, tetapi rencana tersebut telah diubah untuk membangun Madrasah Negeri.