Adapun pendaftaran bacalon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagai syarat pengajuan, minimal pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Page 3 of 3