JENGGALA.ID – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Kota Surabaya 2024 untuk Jalur Zonasi Kelurahan dibuka mulai hari ini, 3 Juni hingga 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB SD Surabaya.
PPDB jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru untuk sekolah-sekolah negeri, berdasarkan wilayah atau zona geografis. Selain zonasi kelurahan, jenjang SD juga memiliki zonasi tingkat kecamatan dan tingkat kota.
Baca Juga: Siapa saja Calon Bupati Bandung Barat yang Direkomendasi Parpol? Yang Maharnya Terpenuhi
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB SD Surabaya 2024
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB SD Surabaya 2024:
- Warga Kota Surabaya: Calon peserta didik baru harus memiliki alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.
- Usia Peserta Didik:
- 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik berusia 7 hingga 12 tahun.
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli bagi yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkap PPDB Jabar 2024 Beserta Linknya
- Seleksi Usia: Proses seleksi berdasarkan usia, tanpa tes akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung.
- Dokumen Usia:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat.
- Kartu Keluarga (KK): KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK):
- Digunakan jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu seperti bencana.
- Harus disertai dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang non-keluarga yang menyatakan calon peserta didik telah berdomisili selama 1 tahun.
Baca Juga: Perpisahan Indah Toni Kroos Bersama Real Madrid
- Prioritas KK/SKDK: Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Pengecualian Usia: Berlaku untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Jalur Kelurahan
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur kelurahan:
- Klik link pendaftaran PPDB SD Surabaya.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik.
- Masukkan tanggal lahir calon peserta didik.
- Isi alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
- Klik masuk.
Catatan: Jika kecamatan atau kelurahan tidak muncul, coba kembali dalam 5 menit.