JENGGALA.ID – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan jamaah calon haji yang sudah tidak memungkinkan lagi berangkat ke Tanah Suci bisa melimpahkannya ke ahli waris.
“Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat dan tidak mungkin berangkat, mereka bisa ajukan pelimpahan,” ujar Hilman, Rabu (1/11/2023).
Hilman mengatakan pelimpahan itu hanya bisa dilakukan oleh calon peserta haji yang memiliki komorbid berat atau sakit permanen.
“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” kata Hilman.
Pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Jika sebelumnya calon peserta haji melakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian tes kesehatan, maka untuk penyelenggaraan 2024 kondisinya terbalik.