Rycko berharap, pembubaran ini akan berdampak positif bagi seluruh anggota yang pernah menjadi bagian dari JI. Baik itu simpatisan maupun pengikut, agar mereka kembali kepada kehidupan yang lebih baik dan jauh dari radikalisasi.
Menurut Rycko, pembubaran Jamaah Islamiyah sudah dikukuhkan secara hukum oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 21 April 2008. Keputusan tersebut melarang organisasi ini untuk beraktivitas di Indonesia.
Deklarasi ini diharapkan mempercepat reintegrasi mantan anggota JI ke masyarakat dan menghapus jejak radikalisasi yang berkembang sebelumnya. Langkah besar ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Indonesia menuju negara yang lebih aman dan damai.
Dengan berakhirnya eksistensi Jamaah Islamiyah, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih harmonis, tanpa adanya ancaman terorisme yang mengganggu ketentraman dan keamanan negara.