Dia menyatakan hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” bebernya.
Lebih lanjut, Menkopolhukam mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan.
“Mari kita jaga ini sebagai amanah dari Allah, yaitu amanah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi baldatun toyibatun warobun ghofur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya),” ujar dia.