Selain menerima banyak gugatan perceraian, Pengadilan Agama Indramayu juga menerima banyak pengajuan pernikahan dibawah umur. Mayoritas pasangan berusia dibawah 19 tahun.
“Selain pengajuan cerai, kami juga banyak menerima dispensasi nikah atau pernikahan di bawah usia yang diamanatkan pemerintah, yaitu di bawah 19 tahun.” pungkas Muhammad Kasim.***
Page 3 of 3