Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pendanaan ini akan disalurkan sesuai dengan program pengurangan emisi karbon yang telah dipersiapkan oleh Indonesia.
Pendanaan JETP akan mencakup berbagai mekanisme, termasuk komponen pendanaan untuk merek, bantuan teknis, serta pinjaman konstitusional yang dapat memiliki berbagai bentuk lainnya.
Dadan menyebut bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan daftar proyek pengurangan emisi karbon yang akan diajukan untuk mendapatkan pendanaan dari JETP dalam rencana investasi ini.
Awalnya, rencana investasi ini dijadwalkan akan diluncurkan pada bulan Agustus, namun kemudian diundur untuk memastikan perencanaannya matang.