Meskipun demikian, pemohon berpendapat bahwa pembuat Undang-undang telah mengabaikan berbagai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah norma penting dan organ penting yang terkandung dalam “pasal-pasal jantung” Undang-undang Kesehatan telah dihapuskan, menyebabkan kekosongan hukum dan kemungkinan kekacauan hukum. Pemohon khawatir bahwa Undang-undang ini mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, dan aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama. DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli, dengan mayoritas fraksi mendukungnya, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan tersebut.