• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Heryanto Tanaka: Rekening Diblokir, Keuntungan Bisnis Skincare Belum Bisa Dicairkan

Heryanto Tanaka: Rekening Diblokir, Keuntungan Bisnis Skincare Belum Bisa Dicairkan

2024/01/24 11:16:38
in News
Heryanto Tanaka: Rekening Diblokir, Keuntungan Bisnis Skincare Belum Bisa Dicairkan

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

JENGGALA.ID. JAKARTA – Sidang perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru dengan kesaksian kontroversial dari tiga saksi: Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko. Ketiganya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/1/2024).

Dalam kesaksiannya, Yosep Parera mengungkapkan pertemuan di rumah Pancasila pada Maret 2022 antara dirinya, Heryanto Tanaka, Dadan Tri Yudianto, Hardianko, dan dua individu tidak dikenal. Parera mengklaim adanya video call antara Dadan dan Sekretaris MA non-aktif, Hasbi Hasan.

Baca Juga: Timothy: Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Hanya Urusan Bisnis

BeritaTerkait

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

Namun, Tanaka membantah keterlibatannya dalam video call tersebut, menyatakan tidak melihat Yosep Parera saat tayangan. Hardianko juga memberikan kesaksian berbeda, mengklaim tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena sedang menunggu di luar atau di garasi.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Dadan Tridadan tri yudiantohasbi hasanSkincaretanaka
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

Juni 16, 2025
2
PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

Juni 16, 2025
2
Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Juni 15, 2025
1
2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

Juni 12, 2025
1

Tips for an effective ssbbw dating journey

Juni 5, 2025
1
Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Juni 5, 2025
3
Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Juni 5, 2025
2
Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Mei 30, 2025
10
Next Post
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto

Prabowo Dipercaya Jadi Presiden di Usia Tua, Publik Tidak Mudah Percaya: Jangan Mimpi

RSS Berita Terkini

  • Bupati Sampaikan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029
  • Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Recommended

Dinkes Tasikmalaya Ambil Sampel Makanan dan Muntahan Korban Keracunan, Ini Hasilnya

Korban Keracunan telah Meninggal di Garut Bertambah jadi 3 Orang

Oktober 12, 2023
1
Bupati Indah Tunjuk Asisten III Plh Sekda Luwu Utara

Bupati Indah Tunjuk Asisten III Plh Sekda Luwu Utara

Januari 4, 2024
28
Perhutani Bandung Utara Beri Apresiasi Kepada Para Penyadap Getah

Perhutani Bandung Utara Beri Apresiasi Kepada Para Penyadap Getah

Februari 17, 2023
18
Golkar Membuka Pintu Bagi Gibran Rakabuming Usai Putusan MK

Golkar Membuka Pintu Bagi Gibran Rakabuming Usai Putusan MK

Oktober 16, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.