JENGGALA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta jika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Heru Budi pada tanggal 26 September 2023.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama tim adalah “Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta.” Ketua tim ini adalah Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Sedangkan posisi wakil ketua akan diisi oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.