JENGGALA.ID – Diduga melakukan penipuan senilai miliaran rupiah, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF dilaporka ke pihak kepolisian.
Jhon LBF melakukan penipuan tersebut melalui perusahaan yang diklaim miliknya, PT Lima Sekawan (Hive Five)
Kini, John LBF digugat klien Hive Five, PT Adidharma Ekaprana, terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022.
Kala itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.
Yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.