Jenggala.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah hasil dari tindakan “political disobedience” atau pelanggaran politik yang didukung oleh manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menjelaskan, apa yang terjadi sehubungan dengan pencalonan Mas Gibran sebenarnya adalah bentuk “political disobedience” terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Semua ini disertai dengan manipulasi hukum di MK.
Menurut Hasto, langkah yang diambil oleh Gibran Rakabuming Raka bertentangan dengan nilai-nilai budaya rakyat Indonesia yang sangat berakar dalam ketakwaan kepada Tuhan. Sebagai sebuah negara yang mengedepankan nilai-nilai spiritual, isu-isu moralitas, kebenaran, dan kesetiaan sangat penting.