Mereka menuntut hak suara, hak bekerja, dan hak yang sama dengan kaum laki-laki.
Selama Perang Dunia I, perjuangan kaum perempuan semakin meningkat karena mereka dianggap mampu menggantikan posisi kaum laki-laki yang terlibat dalam perang.
Baca juga: HPN 2023, Perhutani Bandung Utara Perkuat Sinergi dengan Pers
Setelah perang berakhir, banyak negara yang memberikan hak suara kepada perempuan dan perjuangan hak-hak perempuan terus berlanjut.
Pada tahun 1975, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional yang diakui secara internasional. Sejak itu, peringatan ini dijadikan momen penting untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan menghargai peran perempuan dalam masyarakat.