JENGGALA.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memutuskan untuk tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023. Keputusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Dwiarso, ketua majelis hakim, menyatakan, “Permohonan kasasi dari pihak penuntut umum KPK ditolak.” MA juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memberikan vonis bebas kepada Gazalba. Mereka menganggap bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Gazalba bersalah melakukan tindak pidana suap, sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.