<strong>JENGGALA.ID</strong> - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah memohon kepada Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar swasta (PBS) dan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak memenuhi kewajiban memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugianto Sabran pada Minggu malam (8/9) di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit setelah berdialog dengan aparat hukum dan warga yang ditahan akibat konflik di Desa Bangkal. Dialog dan mediasi ini berhasil membebaskan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab atas persyaratan pembebasan tersebut.<!--nextpage--> "Saya memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS dan HTI yang tidak memenuhi kewajiban memberikan 20 persen plasma agar izin HGU tidak diperpanjang atau dicabut," ungkap Sugianto Sabran. Sugianto menjelaskan bahwa konflik di Desa Bangkal terjadi karena perusahaan swasta dan HTI tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Dia tidak menyalahkan masyarakat karena mereka hanya menuntut hak yang telah diatur dalam peraturan bahwa perusahaan wajib memberikan 20 persen plasma. Permohonan evaluasi terkait perusahaan PBS dan HTI yang tidak memenuhi kewajiban plasma ini bukan hal baru yang dia sampaikan. "Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat," ujarnya.<!--nextpage--> Sugianto juga menyatakan prihatin atas insiden konflik yang mengakibatkan korban meninggal dan luka berat. Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah akan menanggung biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya. Dia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak terulang lagi. Menurutnya, hal ini dapat terwujud dengan saling memahami kewajiban dan hak masing-masing pihak. "Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang jika masing-masing pihak saling memahami dan mematuhi hak dan kewajiban. Kalimantan Tengah adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang. Harapan kita, perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah, tidak hanya memenuhi kewajiban plasma 20 persen, tetapi juga berkontribusi dalam membangun sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan, yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan," pungkasnya.<!--nextpage--> Setelah pertemuan di Mapolres Kotawaringin Timur, Sugianto bersama dengan Ketua Umum DAD Kalteng, Danrem 102/Pjg, Pj. Bupati Seruyan, Kapolres Seruyan, dan rombongan lainnya langsung menuju Kantor Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan untuk mengantar warga yang telah dibebaskan kembali ke kampung halaman mereka untuk berkumpul bersama keluarga. Konflik antara warga Desa Bangkal dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023. Warga Desa Bangkal melakukan protes terhadap PT. HMBP agar memenuhi kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada warga setempat. Akibat konflik tersebut, terjadi bentrokan dengan pihak aparat keamanan yang mengakibatkan satu warga tewas dan dua warga lainnya luka berat. Mereka saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.<!--nextpage-->