JENGGALA.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah memohon kepada Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar swasta (PBS) dan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak memenuhi kewajiban memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugianto Sabran pada Minggu malam (8/9) di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit setelah berdialog dengan aparat hukum dan warga yang ditahan akibat konflik di Desa Bangkal.
Dialog dan mediasi ini berhasil membebaskan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab atas persyaratan pembebasan tersebut.