Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa para kader PDIP harus menghormati putusan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat untuk calon presiden dan cawapres. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon presiden dan cawapres setidaknya harus berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Meskipun Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun, dia dapat didaftarkan sebagai cawapres karena memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.