Saat ini, terdapat 575 bangku di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 kudu mempunyai support minimal 115 bangku di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol alias campuran parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan bunyi sah minimal 34.992.703 suara.
Page 4 of 4