“Kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait kesimpulan pimpinan DPR yang menyebut PKB memberikan persetujuan dengan catatan terhadap pembahasan RUU Pilkada. Kami menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” tegas Wahid.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang awalnya diusulkan menjadi RUU Inisiatif DPR, telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/11/2023). Dari sembilan fraksi DPR, enam menyetujui, satu menolak, dan dua menyetujui dengan catatan.
Baca juga : Hidayat Nur Wahid Memuji Keputusan MKMK
Wahid menyampaikan keprihatinan terkait proses pengambilan keputusan yang dianggap terburu-buru dan kesimpulan yang dihasilkan oleh pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR terkesan kurang responsif terhadap aspirasi yang diungkapkan oleh masing-masing fraksi secara menyeluruh.