Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut surat keputusan yang menunjuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung dan menerbitkan surat pengangkatan sementara bagi Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.
Lebih lanjut, terkait dengan pelantikannya, Ema Sumarna juga terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek Smart City di Kota Bandung.
Kasus ini menambah kompleksitas dan kekhawatiran akan integritas kepemimpinan di Kota Bandung.
Atas dasar hasil sidang dan putusan PTUN tersebut, Forum Peduli Bandung (FPB) menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut keputusan tentang aktivasi Sekda Kota Bandung dan melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung sesuai dengan putusan PTUN.