Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah masuk ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober. Polisi telah memeriksa 52 saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK, dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini, meskipun Firli juga adalah seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
“Semua sama di mata hukum,” kata Ade Safri.
Proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku.
Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB, tetapi permintaan penjadwalan ulang telah diajukan oleh pihaknya atas alasan tertentu.