Penasihat hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya masih dalam pertimbangan. Di sisi lain, pengacara tujuh terdakwa lainnya, Aldiano Modal, juga menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
JPU Muhammad Heriyanto juga menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap berikutnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana Ambon Fanda dan Fery Dampit sebelumnya dituntut satu tahun penjara, sedangkan enam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.