Majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Karyadi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan pada delapan terdakwa ini, dengan pengurangan waktu yang sudah dihabiskan dalam tahanan. Ambon Fanda dianggap bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara tujuh terdakwa lainnya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
Hakim mengatakan bahwa hukuman ini dijatuhkan karena tindakan mereka merugikan manajemen Arema FC, namun tindakan mereka yang kooperatif dan permintaan maaf kepada korban menjadi faktor yang mempengaruhi pengurangan hukuman.
Dengan vonis sembilan bulan ini, sisa masa tahanan delapan terdakwa hanya tinggal 15 hari. Mereka akan segera dibebaskan setelah menjalani hukuman tahanan selama delapan bulan 15 hari.