• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara atas Rusak Kantor Arema Pasca Demo Kanjuruhan

Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara atas Rusak Kantor Arema Pasca Demo Kanjuruhan

2023/10/12 07:23:23
in News
Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara atas Rusak Kantor Arema Pasca Demo Kanjuruhan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Karyadi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan pada delapan terdakwa ini, dengan pengurangan waktu yang sudah dihabiskan dalam tahanan. Ambon Fanda dianggap bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara tujuh terdakwa lainnya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Hakim mengatakan bahwa hukuman ini dijatuhkan karena tindakan mereka merugikan manajemen Arema FC, namun tindakan mereka yang kooperatif dan permintaan maaf kepada korban menjadi faktor yang mempengaruhi pengurangan hukuman.

Dengan vonis sembilan bulan ini, sisa masa tahanan delapan terdakwa hanya tinggal 15 hari. Mereka akan segera dibebaskan setelah menjalani hukuman tahanan selama delapan bulan 15 hari.

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #AmbonFanda#DemoKanjuruhan#DemoMalang#FandaCsVonis#Hukuman9Bulan#KasusPerusakan#KerusakanKantorArema#PenjaraArema
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
10
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
Heru Budi Tanggapi Kritik PDIP Terkait Komunikasi: Manusia Punya Kekurangan

Heru Budi Tanggapi Kritik PDIP Terkait Komunikasi: Manusia Punya Kekurangan

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

Hasto Ungkap Peluang Bakal Cawapres untuk Ganjar Pranowo Seorang Perempuan

PDIP Umumkan Cawapres Ganjar Pranowo akan Dilaksanakan Rabu, 18 Oktober 2023

Oktober 17, 2023
3
Jokowi Komentari Penjemputan Paksa Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Jokowi Komentari Penjemputan Paksa Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Oktober 14, 2023
2
Mendag Beri Waktu Seminggu Masa Transisi Sebelum TikTok Shop Ditutup

TikTok Indonesia Resmi Tutup Layanan Belanda Mulai 4 Oktober 2023

Oktober 3, 2023
1
Ema Sebut Yana Mulyana Pergi ke Thailand Tanpa Izin

Ema Sebut Yana Mulyana Pergi ke Thailand Tanpa Izin

Agustus 9, 2023
132
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.