JENGGALA.ID – Fanda Hariyanto yang dikenal sebagai Ambon Fanda bersama tujuh terdakwa lainnya baru-baru ini divonis penjara selama sembilan bulan dalam kasus perusakan kantor Arema FC di Kota Malang, Jawa Timur. Delapan terdakwa, yang juga merupakan penduduk asli Malang, dituduh merusak kantor Arema FC saat mereka memprotes Tragedi Kanjuruhan.
Delapan terdakwa tersebut adalah Adam Rizky, Moch Fauzi, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Feri Krisdianto (juga dikenal sebagai Fery Dampit), Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, dan Andika Bagus Setiawan.
Mereka semua hadir melalui video konferensi dari tahanan Mapolresta Malang, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang.