• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Dua Warga Batam Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Penangkapan UAS

Dua Warga Batam Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Penangkapan UAS

2023/09/28 08:28:11
in News
Dua Warga Batam Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Penangkapan UAS

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara dengan durasi paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Sebelumnya, Polda Kepri telah membantah adanya pemanggilan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kasus kericuhan di Pulau Rempang, Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa berita pemanggilan UAS adalah tidak benar. Pihak berwenang akan menyelidiki penyebaran hoaks terkait pemeriksaan UAS, dan mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Bagi yang menyebarkan informasi palsu, mereka akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: #Dua Warga Batam Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Penangkapan UAS#Polda Kepulauan Riau (Kepri)#Ustaz Abdul Somad (UAS)
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

November 6, 2025
1
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
12
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Next Post
PPP Tegaskan Tetap Dukung Ganjar

PPP Tegaskan Tetap Dukung Ganjar

RSS Berita Terkini

  • Cerai dari Acha Septriasa, Ini Profil Vicky Kharisma yang Berkarier di Australia
  • Mulai Akhir 2025, Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Recommended

UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI

UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI

Juli 11, 2023
3
Bodypack Igloo Dopp Kit: Solusi Praktis untuk Organisasi Barang Anda

Bodypack Igloo Dopp Kit: Solusi Praktis untuk Organisasi Barang Anda

November 6, 2024
1
Indigo Dukung Program Digitalisasi UMKM Melalui Kolaborasi Bersama ShopTokopedia

Indigo Dukung Program Digitalisasi UMKM Melalui Kolaborasi Bersama ShopTokopedia

Desember 1, 2024
3
Segudang Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan

Segudang Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan

Februari 19, 2023
7
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.