Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara dengan durasi paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sebelumnya, Polda Kepri telah membantah adanya pemanggilan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kasus kericuhan di Pulau Rempang, Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa berita pemanggilan UAS adalah tidak benar. Pihak berwenang akan menyelidiki penyebaran hoaks terkait pemeriksaan UAS, dan mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Bagi yang menyebarkan informasi palsu, mereka akan bertanggung jawab atas perbuatannya.