“Kasus penganiayaan ini melibatkan Pasal 80 UU SPPA dan juga Pasal 170 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan terhadap siswa SMP tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, beberapa anak sekolah terlihat berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan terutama dilakukan oleh seorang siswa yang mengenakan topi hitam.
Bayu mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca juga : Gempa Hari Ini Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Yogyakarta
“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.