Indonesia, dengan lanskapnya yang menakjubkan dan warisan budaya yang kaya, telah menjadi destinasi menarik bagi investor properti asing. Baik Anda seorang wisatawan yang terpesona oleh keindahan negara ini, seorang investor yang mencari peluang menguntungkan, atau seorang pensiunan yang mencari tempat tinggal yang tenang, Indonesia menawarkan berbagai pilihan properti sesuai dengan kebutuhan Anda. Panduan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang kepemilikan properti oleh asing di Indonesia, menyoroti perubahan regulasi terbaru, persyaratan investasi, dan keuntungan menggunakan jasa profesional untuk menavigasi proses ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam menyederhanakan proses kepemilikan properti bagi orang asing. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang kepemilikan properti di Indonesia serta cara Anda dapat membeli properti di negara ini.
Jenis Kepemilikan Properti di Indonesia
Hak Pakai (Right to Use)
Hak Pakai adalah kerangka hukum yang memungkinkan orang asing memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai. Jenis kepemilikan ini umumnya diberikan untuk periode awal hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak Pakai sangat populer di kalangan ekspatriat dan pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka panjang karena dapat dimiliki oleh individu asing.