Manager Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika Putra, menyampaikan bahwa kejelasan informasi tarif menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama periode libur Nataru 2025/2026.
“Dengan adanya penyesuaian tarif pada Libur Nataru 2025/2026 ini, KAI memberikan kepastian biaya perjalanan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan lebih nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Radhitya.
Pada periode Nataru, tarif akhir pekan LRT Jabodebek diberlakukan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta tanggal 1, 3, dan 4 Januari 2026. Pada tanggal-tanggal tersebut, tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 5.000,- dengan tarif maksimal Rp 10.000,- .
Sementara itu, di luar tanggal tersebut berlaku tarif hari kerja (weekday) dengan ketentuan jam sibuk (peak hour) dan non-sibuk (off peak). Pada jam sibuk (peak hour) pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB, tarif perjalanan ditetapkan mulai dari Rp5.000 dengan tarif maksimal Rp20.000. Adapun pada jam non-sibuk (off peak), tarif awal tetap Rp5.000 dengan tarif maksimal Rp10.000,- .













