JENGGALA.ID – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia dan sempat ditahan selama 20 menit dipenjara pada Kamis, (24/8/2023).
Setelah hampir 20 menit di Penjara Fulton County, Trump kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar).
Trump dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.
Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.
Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.