Baca juga : MAKI Desan Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik
Ramadhan menyatakan bahwa majelis Sidang KKEP telah memeriksa lima orang saksi sebelumnya. Dua saksi diantaranya hadir secara virtual melalui platform Zoom.
Kelima saksi tersebut meliputi mantan Kapolsek Kalibaru, yaitu Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti yang juga dikenal sebagai Anita, Kompols SHS, dan Ajun Komisaris Polisi AA.
KKEP menilai bahwa Doddy Prawiranegara telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri berhubungan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Selain itu, juga Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.