JENGGALA.ID – Dinas Perhubungan Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika.
“Sore ini akan didatangi, (diinvestigasi) perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apa enggak. Tarif Rp10 ribu itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tiga jam itu Rp5.000, ini (dipatok) Rp10 ribu,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).
Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi, maka sudah dipastikan itu ilegal karena tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Bandung.
Terkait tarif parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang menerapkan harga Rp10 ribu, Asep menduga lahan parkir tersebut berada di bangunan bekas Palaguna.