JENGGALA.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mempercepat perekaman data KTP elektronik atau e-KTP terhadap calon pemilih pemula menjelang Pemilu 2024.
“Mereka yang menjadi sasaran perekaman e-KTP karena sebagai pemilih pemula pada pemilu ialah yang berusia 17 tahun hingga 14 Februari 2024,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan sampai saat ini ada ribuan calon pemilih pemula di Karawang yang belum melakukan rekam data e-KTP. Sesuai dengan catatan di Karawang ini terdapat 1.811.670 data wajib KTP, dari jumlah warga yang wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.810.580 orang.
Sisanya yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan calon pemilih pemula, jumlahnya mencapai 1.090 orang.