Dalam kasus ini, Whisnu mengungkapkan bahwa terdapat total 9 laporan polisi yang melibatkan Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) KS sebagai pihak terlapor.
Modus operandi pelaku melibatkan investasi premi produk asuransi, seperti k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna, pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis mengenai perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih.
“Akibat tindakannya, jumlah korban mencapai 278 orang dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp431 miliar,” jelasnya.
KS dijerat dengan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.