JENGGALA.ID – Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan TPPU dan penggelapan asuransi nasabah Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS ke Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Selasa (5/8) kemarin.
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan KS dan barang bukti, yang merupakan Tahap II, dilakukan berdasarkan ketetapan P-21. Ketetapan tersebut diperoleh penyidik melalui surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, tanggal 16 September 2022.
“Pada tanggal 5 September 2023, berdasarkan surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).