Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Ade menjelaskan bahwa status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh pihaknya.
Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat ke KPK untuk memohon supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Permohonan supervisi ini, tanggal 11 Oktober, berisi permintaan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Ade menjelaskan bahwa salah satu bentuk supervisi adalah keterlibatan KPK dalam proses gelar perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. “Salah satu bentuk supervisi seperti itu adalah pelibatan dalam koordinasi dan supervisi, termasuk gelar perkara bersama,” katanya.