JENGGALA.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro dengan hukuman 2 tahun penjara terkait dengan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menegaskan bahwa dua terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Hera di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung, termasuk juga Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp585 juta agar PT SMA mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan CCTV di Kota Bandung.