Jenggala.id – Diberlakukan Kembali PPKM Level 1 Jawa – Bali guna untuk menahan laju angka kenaikan Covid – 19.
Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri mengatakan pada siaran persnya bahwa akan diberlakukan kembali untuk menekan laju kenaikan Covid – 19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ujarnya, selasa 8 November 2022.
Disampaikan bahwa PPKM diperpanjang mulai 8 November hingga 21 November bagi wilayah Jawa – Bali. Sedangkan bagi wilayah luar Jawa – Bali, diberlakukan hingga 5 desember 2022.
Dirjen menyebutkan bahwa kasus harian Covid-19 di Indonesia meningkat, diduga sebab adanya kelonggaran beraktivitas di masyarakat khususnya Jawa- Bali. Bahkan disebutkan ada 5.000 kasus di awal bulan November.