SULSEL, JENGGALA.ID – Isu pelantikan 147 pejabat ASN di lingkungan Pemda Toraja Utara yang kemudian dibatalkan dengan keluarnya SK Bupati Toraja Utara No. 800.1.3.3.24, terus menjadi polemik. Padahal, isu yang telah menjadi bahan konsumsi elit Toraja ini dianggap tidak relevan lagi karena pelantikan itu sendiri telah batal demi hukum.
Pihak penyelenggara pilkada sendiri, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) dengan dibantu Bawaslu setempat, baru akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang hal tersebut.
Rencana komisioner KPU Torut, menurut sumber di lingkup KPU, bertolak ke Makassar dan berada di kota Anging Mamiri untuk konsultasi mulai Minggu 15 September hingga Senin 16 September 2024.
Dari pantauan media ini di lapangan, isu soal pelantikan ini diduga disuarakan pihak tertentu untuk tujuan politis menjegal salah satu paslon agar tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gugur sehingga menjadi kotak kosong. Ada dugaan pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu dengan menekan pihak penyelenggara pilkada setempat.