“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan,” ucapnya.
Page 3 of 3