“Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” ujarnya.
Dibuatnya surat imbauan itu, tutur dia, merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.
Ia mengatakan pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.
Pihaknya pun langsung melakukan investigasi terkait laporan itu.
“Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara gamblang disebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak, sehingga tidak dijadikan untuk pangan.