JENGGALA.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (30/8) menyetujui 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU-RUU tersebut mencakup berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Dari 42 RUU tersebut, 26 diusulkan oleh DPR RI, 13 diusulkan oleh pemerintah, dan 3 diusulkan oleh DPD RI. Berikut ini daftar 42 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2023:
Usulan DPR
1. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya