Pelaku akan mendapatkan konseling dan pendampingan selama pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek AKP Idul.
***Benny/Yustus
Page 3 of 3












